SUBMISSIONS
ADDITIONAL MENU
JOURNAL TEMPLATE
INDEXED BY
Makalah yang diserahkan untuk dipublikasikan harus mematuhi pedoman berikut:
Kata kunci harus terdiri dari 3–7 frasa kata kunci.
Format makalah harus mengikuti kriteria berikut:
Pendahuluan : menjelaskan latar belakang teoritis, penelitian terkait, aplikasi praktis dan sifat serta tujuan artikel.
Tinjauan Pustaka : Tinjauan pustaka menyajikan “peta pengetahuan” terkait topik kajian, menyajikan teori dan konsep yang dapat mempertajam analisis, serta bersumber dari jurnal ilmiah bereputasi yang terbit paling lambat 10 tahun terakhir.
Metode : menjelaskan jenis penelitian, partisipan, bahan dan prosedur yang digunakan dalam penelitian seperti perawatan dan analisis data.
Hasil dan Pembahasan : Hasil harus jelas dan ringkas. Pembahasan harus membahas signifikansi hasil penelitian, bukan mengulangnya. Bagian Hasil dan Pembahasan yang digabungkan sering kali sesuai. Kutipan dan pembahasan yang panjang lebar tentang literatur yang diterbitkan harus dihindari.
Kesimpulan : Kesimpulan utama penelitian dapat disajikan dalam bagian kesimpulan singkat, yang dapat berdiri sendiri atau membentuk subbagian dari bagian diskusi atau bagian Hasil dan diskusi.
Referensi : Referensi dicantumkan berdasarkan urutan abjad. Setiap referensi yang tercantum dikutip dalam teks, dan Karya tulis non-penelitian mencakup tema utama, perkembangan logis tema, sudut pandang penulis, implikasi, kesimpulan, atau simpulan.
Referensi naskah Anda harus mutakhir (dalam 5 hingga 10 tahun terakhir dan minimal 30 referensi yang 80% referensinya berasal dari sumber utama/jurnal bereputasi internasional) dan referensi Anda dapat diakses oleh siapa saja. Penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi dalam setiap referensi lengkap dan akurat. Semua referensi harus dikutip dalam teks; jika tidak, referensi ini akan dihapus secara otomatis.
Daftar pustaka disusun secara alfabetis dan kronologis, menggunakan Mendeley dan pilih American Phsicological Association (APA) style edisi-7, contoh:
Brechin, J. (2013). Sebuah Studi tentang Penggunaan Hukum Syariah dalam Arbitrase Agama di Inggris dan Kekhawatiran yang Ditimbulkan Hukum Ini terhadap Hak Asasi Manusia. Ecclesiastical Law Journal , 15 (3), 293–315. https://doi.org/10.1017/S0956618X13000434
Fadhli, A., & Warman, AB (2021). 'Alasan Khawatir' Pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar 'Alasan Kekhawatiran' Terhadap Putusan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Batusangkar. Al-Ahwal , 14 (2), 146–158. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14203
Kamali, MH (2020). Aktualisasi (Taf'il) Tujuan Tinggi (Maqasid) Syariah . Institut Internasional Studi Islam Tingkat Lanjut (IAIS).
Nasution, K. (2005). Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. Unisia , 28 (56), 192–204. https://doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss56.art10
Smith, SC (2011). Crowdsourcing syariah: Fikih digital dan perubahan wacana otoritas tekstual, nalar individu, dan paksaan sosial . Universitas Georgetown.
SUBMISSIONS
ADDITIONAL MENU
JOURNAL TEMPLATE
INDEXED BY